KOMPAS.com- Seorang pria di Surabaya berinisial IB (29) nekat menyekap mantan pacarnya WNP (23) selama sepekan.
Aksi itu didasari kekecewaan IB lantaran tak direstui oleh orangtua WNP. Padahal mereka telah berpacaran selama lima tahun.
Korban sempat membagikan lokasi penyekapan pada temannya, sebelum alat komunikasinya disita pelaku. Polisi pun akhirnya bergerak membebaskan WNP.
Baca juga: Usai Disuntik Calon Vaksin Covid-19, Pengemudi Ojek: Ngantuk Tak Tertahan
WNP dijemput di sekitar kompleks perumahan Graha Family Surabaya.
Namun bukannya mengantar pulang, ketika masuk mobil sudah ada dua rekan IB menunggu.
WNP pun dibawa ke Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep dan disekap di salah satu rumah pelaku.
Di sana, WNP ditempatkan di salah satu kamar.
Baca juga: Sakit Hati Diputus, Motif Penyekapan Perempuan oleh Mantan Pacar di Surabaya
Kasat Reskrim mengemukakan, pelaku penyekapan terdiri dari empat orang, salah satunya adalah IB.
Mereka menyekap WNP selama satu pekan, sejak 4 Agustus 2020 hingga 10 Agustus 2020.
Para pelaku juga menyita alat komunikasi korban.
Tetapi rupanya, korban sempat membagikan lokasi terakhirnya melalui ponsel dan mengirimkan pada temannya.
Baca juga: Akhir Cerita Carol Marie, Penyelam Pertama yang Hilang di Teluk Ambon...
Bekerja sama dengan rekan WNP, polisi menelusuri keberadaan korban.
Polisi kemudian menemukan lokasi penyekapan dan membekuk tiga dari empat pelaku, termasuk IB.
Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan tengah diburu.
Polisi juga mendalami apakah ada kemungkinan korban dicabuli selama disekap.
"Soal aksi pencabulan, kami saat ini masih mendalami," kata dia.
Baca juga: Tak Kenakan Masker dan Bersalaman Saat Hajatan, Tiga Warga Positif Covid-19
Dalam pemeriksaan, IB mengaku nekat menyekap mantan pacarnya lantaran kecewa pada orangtua korban.
Telah berpacaran dengan WNP selama 5 tahun, orangtua tak merestui hubungan keduanya.
WNP kemudian juga memutuskan hubungan dan berujung pada sakit hati pelaku.
"Keluarga korban juga tidak setuju jika korban menikah dengan pelaku," kata Sudamiran.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 33 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.