Dalam pemeriksaan, IB mengaku nekat menyekap mantan pacarnya lantaran kecewa pada orangtua korban.
Telah berpacaran dengan WNP selama 5 tahun, orangtua tak merestui hubungan keduanya.
WNP kemudian juga memutuskan hubungan dan berujung pada sakit hati pelaku.
"Keluarga korban juga tidak setuju jika korban menikah dengan pelaku," kata Sudamiran.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 33 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.