Kasat Reskrim mengemukakan, pelaku penyekapan terdiri dari empat orang, salah satunya adalah IB.
Mereka menyekap WNP selama satu pekan, sejak 4 Agustus 2020 hingga 10 Agustus 2020.
Para pelaku juga menyita alat komunikasi korban.
Tetapi rupanya, korban sempat membagikan lokasi terakhirnya melalui ponsel dan mengirimkan pada temannya.
Baca juga: Akhir Cerita Carol Marie, Penyelam Pertama yang Hilang di Teluk Ambon...
Bekerja sama dengan rekan WNP, polisi menelusuri keberadaan korban.
Polisi kemudian menemukan lokasi penyekapan dan membekuk tiga dari empat pelaku, termasuk IB.
Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dan tengah diburu.
Polisi juga mendalami apakah ada kemungkinan korban dicabuli selama disekap.
"Soal aksi pencabulan, kami saat ini masih mendalami," kata dia.
Baca juga: Tak Kenakan Masker dan Bersalaman Saat Hajatan, Tiga Warga Positif Covid-19