Dengan bukti seperti itu, kata Al Amin, Manre seharusnya tidak memenuhi unsur tindak pidana perobekan uang.
"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada Pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," kata Al Amin.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan
Kasus perobekan uang itu bermula ketika PT B yang menambang pasir untuk penimbunan di proyek Makassar New Port memberikan amplop berisi uang kepada sebagian warga Kodingareng sebagai upah survei lokasi pengerukan pasir.
Namun, warga yang tidak setuju dengan pengerukan pasir di wilayah tangkap ikan mereka dan melihat pemberian upah tersebut langsung menggagalkan pemberian uang itu dan merobek amplop yang berisikan uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.