Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Ayah Pukul dan Tendang Anak Kandung, Diduga Ditujukan ke Sang Ibu

Kompas.com - 14/08/2020, 16:06 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Sebuah video rekaman yang mempertontonkan aksi kekerasan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Manado, Sulawesi Utara, viral baru-baru ini dan membuat publik geram.

Video itu telah diunggah oleh beberapa akun di media sosial Facebook.

Dalam video tersebut, tampak korban memakai kaus lengan pendek berwarna oranye duduk menangis menahan sakit dan menutupi kepalanya dengan tangan.

Beberapa kali ayahnya melepaskan tendangan ke arah punggung dan kaki korban. Dia juga menyuruh anaknya untuk belajar di dapur.

Baca juga: Viral Video Pria Berkaus Polisi Atraksi di Jalan Raya, Ini Kata Kasatlantas Semarang

Korban lantas berdiri memeluk tasnya dan berjalan sambil menangis menuju dapur dan mengeluarkan buku.

Sang ayah menjadi gelap mata dan memukuli anaknya, diduga untuk ditunjukkan kepada ibu dari anak itu yang sudah tidak bersama-sama lagi dengan mereka.

Kasat Reskrim Polres Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, untuk kasus ini sementara berproses.

Diketahui, ayah korban berinisial BP (30-an), warga Kecamatan Singkil.

"Kasus ini dilaporkan kepala lingkungan (Pala) ke polisi. Sang ayah yang diduga melakukan aksi kekerasan sudah diambil keterangan kemarin. Belum diamankan. Selesai diambil keterangan sudah kita pulangkan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Viral, Situs Belajar Daring di Surabaya Disisipi Iklan Pornografi, Ini Penjelasan Pemkot

Tommy menjelaskan, yang jelas kasus ini tetap ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut.

"Kita juga melibatkan unsur pemerintah dalam hal ini," ujarnya.

Dikatakannya, sesuai keterangan awal, ayah korban mengatakan apa yang dia lakukan hanya prank.

"Tapi kita tidak langsung percaya begitu saja. Kita akan analisa lewat rekaman video itu, apakah prank atau memang sengaja melakukan kekerasan," sebut Tommy.

"Kalau memang terbukti murni pidana akan penjara," tegasnya.

Ia menambahkan, polisi mendiskusikan masalah ini dengan unsur pemerintah seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sebab, ada beberapa faktor yang harus dipikirkan terkait masalah ini.

"Kalau bapaknya dipenjara, anaknya sama siapa. Soalnya ibu dari anak itu tidak ada. Semacam kaburlah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com