Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma karena Uang Rp 100.000, Sekelompok Pemuda Keroyok Temannya hingga Tewas

Kompas.com - 14/08/2020, 16:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 13 pemuda di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena mengeroyok seorang remaja bernama Luqman Rahma Wijaya hingga tewas.

Penganiayaan terjadi setelah satu dari 13 pemuda yang ditangkap kehilangan uang sebesar Rp 100.000.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan, penganiayaan ini berawal dari Luqman yang berkunjung ke rumah salah satu pelaku.

Baca juga: Mahasiswi S2 yang Tewas Tergantung Ternyata Dibunuh Pacar, Pelaku Kesal Tak Diizinkan ke Bali

Sehari setelah Luqman berkunjung, si tuan rumah merasa kehilangan uang sebesar Rp 100.000.

Pada Sabtu (8/8/2020), Luqman kembali datang ke rumah temannya dengan membawa makanan dan minuman.

“Saat ke sana, justru malah diinterogasi oleh tersangka yaitu PES, PEA, dan MREP. kemudian korban mengaku yang bersangkutan betul mencuri Rp 50.000, bukannya Rp 100.000, ini menurut tersangka,” kata Wachyu di Mapolres Bantul, Jumat (14/8/2020).

Setelah korban mengaku, kedua tersangka, yaitu PES dan PEA, menganiaya Luqman. Keduanya kemudian memanggil 11 orang lainnya untuk ikut memukuli remaja tersebut.

“Karena terjadi keributan di rumah, orangtua PES dan PEA yaitu ibu Erna, terbangun lalu menelepon kakek korban atas nama Agus Maryanto. Kemudian, Agus datang dengan membawa motor dan tidak bisa membawa korban, lalu menelepon ambulans Rumah Sakit Nur Hidayah Jetis, lalu sesampainya di RS korban dinyatakan meninggal,” ujarnya.

Baca juga: Tanyakan Penggunaan Dana Desa, Warga Purworejo Jadi Korban Penganiayaan

Setelah dinyatakan tewas, korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. 

Polisi kemudian memeriksa PEA dan PES. Tersangka dalam kasus ini pun berkembang menjadi 13 orang.

Wachyu mengatakan, sembilan tersangka masih berusia anak-anak.

"Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancamannya 12 tahun penjara,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com