Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi S2 Dibunuh dan Jenazah Digantung Pacar yang Kesal Tak Diizinkan ke Bali

Kompas.com - 14/08/2020, 15:59 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Artanto menjelaskan, setelah korban tewas, pelaku sempat termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak.

Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak.

Tersangka keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.

Tersangka kembali ke rumah dan menggantung jenazah korban di ventilasi rumah. 

"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ujar Artanto.

"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," kata Artanto menambahkan.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com