Saat masuk mobil, sudah ada 2 rekan pelaku di dalam mobil, lalu korban dibawa ke Sumenep Madura dan disekap di dalam kamar di salah satu rumah pelaku.
Kasus ini dideteksi setelah korban sempat membagikan lokasi terakhir melalui ponsel kepada temannya.
Dari situ, polisi menelusuri keberadaan korban. Tapi saat penyekapan, alat komunikasi korban disita oleh pelaku.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 33 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.