Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Tanah dan Bangungan Milik Eks Kepala BPN Denpasar Disita

Kompas.com - 14/08/2020, 13:52 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bali terus memburu aset milik eks Kepala BPN Kota Denpasar, TN (53).

Terbaru, penyidik menyita aset berupa tiga bidang tanah di Padangsambian, Denpasar, Bali.

"Tiga bidang tanah yang terdapat bangunan di atasnya telah disita oleh penyidik Kejati Bali," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).

Luga melanjutkan, dengan demikian total ada 11 aset tanah dengan 9 bidang bangunan yang telah disita.

Baca juga: Pengajuan Penangguhan Penahanan Jerinx, Ayah dan Istri Jadi Jaminan

Ketiga aset itu disinyalir terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka TN.

Adapun penyitaan ini menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin penyitaan.

Penyitaan ini menambah daftar aset dari tersangka TN yang telah dilakukan penyitaan.

Pada bulan lalu, penyidik Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN dan aset tanah di 14 lokasi yang berbeda.

"Penyidik Kejati Bali sangat mengharapkan informasi dari masyarakat termasuk teman- teman media apabila mengetahui adanya aset dari tersangka TN untuk disampaikan kepada penyidik Kejati Bali," kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.

Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Kendaraan dan Tanah Milik Eks Kepala BPN Denpasar Disita

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.

TN diduga menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai kepala BPN Denpasar mulai 2007 hingga 2011.

Modusnya yakni memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com