Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Tanah dan Bangungan Milik Eks Kepala BPN Denpasar Disita

Kompas.com - 14/08/2020, 13:52 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bali terus memburu aset milik eks Kepala BPN Kota Denpasar, TN (53).

Terbaru, penyidik menyita aset berupa tiga bidang tanah di Padangsambian, Denpasar, Bali.

"Tiga bidang tanah yang terdapat bangunan di atasnya telah disita oleh penyidik Kejati Bali," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).

Luga melanjutkan, dengan demikian total ada 11 aset tanah dengan 9 bidang bangunan yang telah disita.

Baca juga: Pengajuan Penangguhan Penahanan Jerinx, Ayah dan Istri Jadi Jaminan

Ketiga aset itu disinyalir terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka TN.

Adapun penyitaan ini menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin penyitaan.

Penyitaan ini menambah daftar aset dari tersangka TN yang telah dilakukan penyitaan.

Pada bulan lalu, penyidik Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN dan aset tanah di 14 lokasi yang berbeda.

"Penyidik Kejati Bali sangat mengharapkan informasi dari masyarakat termasuk teman- teman media apabila mengetahui adanya aset dari tersangka TN untuk disampaikan kepada penyidik Kejati Bali," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com