DENPASAR, KOMPAS.com - Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020).
Gendo mengatakan, keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan tak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Baca juga: Nora Alexandra Besuk Jerinx SID, Bawa Makanan hingga Buku
Pengajuan penagguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.
Gendo menambahkan, ia sempat bertemu dengan Ketua IDI Bali sekitar dua pekan lalu.
Dia menyebut, respons IDI cukup baik namun belum sampai titik temu perdamaian.
Gendo mengatakan, saat itu, Ketua IDI Bali menyampaikan tidak bisa mencabut laporannya karena pelaporan ini mandat organisasi. Sehingga, tergantung keputusan organisasi.