KOMPAS.com - Rully Wijayanto, anak yang menggugat ibunya soal harta warisan sang ayah di Lombok, Nusa Tenggara, mengaku kecewa dengan sikap ibunya soal konsep perdamaian yang dia tawarkan.
Dirinya mengaku, pembagian harta warisan itu agar menjelaskan hak atas warisan mendiang sang ayah.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Emosi, Ibu yang Digugat Anaknya Soal Warisan, Ancam Minta ASI-nya Dibayar
Rully menambahkan, ada 4 poin yang ditawarkan kepada ibunya, Praya Triningsih (52), agar persoalan itu selesai.
Poin-poin itu disampaikan saat sidang keempat di Pengadilan Agama Praya.
Salah satu poinnya adalah soal pembagian harta warisan tanah seluas 4,2 are dan uang deposit milik ayahnya.