Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bawaslu Belum Menindak Bansos yang Diduga Terkait Pilkada

Kompas.com - 14/08/2020, 10:47 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Bantuan sosial yang diberikan pada masyarakat selama pandemi Covid-19 menjadi salah satu aktivitas yang kini dalam pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun dugaan politisasi bantuan belum bisa dilakukan penindakan, karena masih menunggu penetapan resmi pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini kan Pilkada, jadi subyeknya pasangan calon dan partai politik. Tapi belum ada penetapan dari KPU. Semuanya masih proses pencalonan atau belum ada keputusan yang mengikat," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Terungkap Fakta Seputar Minibus yang Kecelakaan di Tol Cipali

Edi menuturkan, pihaknya hanya bisa mengimbau pada pemda atau lembaga bersangkutan agar tidak mempolitisasi bantuan sosial.

Ini terutama menyangkut para calon dari latar belakang petahana.

"Di sisi lain, bantuan atau bansos terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, kami tidak punya kewenangan untuk membatasi," ujar Edi.

Baca juga: Kisah Firman, Sarjana yang Sukses karena Menggeluti Sampah

Adapun proses pendaftaran calon ke KPU akan dimulai pada September 2020.

KPU memiliki waktu untuk verifikasi sampai akhirnya pasangan calon resmi ditetapkan.

Komisioner Bawaslu Jafri menambahkan, batasan nilai sumbangan atau bantuan sosial dari pasangan calon, nantinya akan ditentukan.

Bawaslu akan merujuk pada peraturan KPU tentang pencalonan dan kampanye.

"Kami perkirakan PKPU soal bansos dan kampanye ini terbit pada September nanti. Setelah proses pencalonan selesai," ucap Jafri.

Sebagaimana diketahui, pada Pilkada Pangkalpinang 2018, nilai benda yang dibagikan pada masyarakat tidak melebihi Rp 25.000.

Pada pilkada 2020 ini, empat daerah di Kepulauan Bangka Belitung akan ambil bagian, yakni Belitung Timur, Bangka Barat, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com