Didi menambahkan, kendaraan minibus Elf juga tidak memiliki izin trayek atau izin resmi untuk mengangkut penumpang, karena tidak terdaftar di instansi terkait.
Baca juga: 21 Relawan yang Disuntik Vaksin Covid-19 Mengalami Reaksi Ringan
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Senin (10/8/2020), sekitar jam 03.30 WIB.
Kecelakaan maut terjadi antara kendaraan minibus Elf dan Toyota Rush.
Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka, di mana satu orang luka berat.
Berdasarkan dugaan sementara dari keterangan polisi, kecelakaan tersebut disebabkan sopir minibus yang mengantuk dan menyeberang ke jalur berlawanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.