Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Ningsih Tolak Konsep Perdamaian yang Ditawarkan Anaknya soal Gugatan Warisan

Kompas.com - 14/08/2020, 06:48 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Gugatan harta warisan oleh Rully Wijayanto terhadap ibunya, Praya Tiningsih, di Lombok, NTB, memasuki sidang keempat dengan agenda pembacaan duplik dan tawaran konsep perdamaian, Kamis (13/8/2020).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agam Praya, ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully. Namun, beberapa ditolak ibunya.

Adapun poin yang ditolak, yakni poin pertama yang berbunyi, "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".

Baca juga: Saya Menggugat Warisan Bukan untuk Diri Sendiri, tapi untuk Mama dan Adik-adik

Menurut Tiningsih, poin tersebut telah melanggar wasiat dari suaminya yang menyebutkan tanah tersebut tidak boleh dibagi.

"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," kata ibu sapaan Ningsih usai persidangan, Kamis.

Ningsih juga menolak poin keempat bagian b yang di mana Rully meminta agar dia juga mendapat penjelasan soal penggunaan uang Taspen.

"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," kata Ningsih.

Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan

Sementara itu Rully mengaku sangat kecewa atas tanggapan ibunya yang tidak setuju terhadap konsep yang ditawarkan.

Menurut Rully, pembagian harta warisan dilakukan agar mengetahui hak nya, dan tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com