KOMPAS.com - Sepasang kekasih di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terekam kamera saat membuang bayi mereka di rumah milik salah satu warga di Dusun Berjo Kulon, Godean.
Berdasar rekaman CCTV tersebut, polisi pun segera meringkus pasangan kekasih yang berinisial AZM dan HRP tersebut.
"Motifnya karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga. Saat membuang itu juga dari keputusan bersama keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deny Irwansyah dalam jumpa pers, Kamis (14/8/2020).
Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi di Sleman Seorang Pelajar dan Mahasiswa Kedokteran
Menurut Deny, kejadian itu bermula saat AZM yang masih berstatus pelajar melahirkan seorang bayi pada 28 Juli 2020 di sebuah klinik bidan di Bantul.
Sehari sesudahnya, AZM dan kekasihnya sepakat untuk tidak merawat bayi mereka.
Lalu, pasangan tersebut mencari sebuah kardus dan menuliskan pesan di secarik kertas.
Begini bunyi pesan tersebut:
"Izinkan saya menitipkan anak saya...mohon sayangi ia sebagaimana saya menyayanginya. Tolong besarkan ia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik".
Baca juga: Terungkap, Pembuang Bayi di Prambanan Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa
Deny mengatakan, usai menerima laporan terkait penemuan bayi itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi AZM dan HRP tersebut.
Menurut Deny, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku.
"Ini kerja cepat rekan-rekan, dari rekaman CCTV terlihat menggunakan kendaraan roda empat," tandasnya.
Sementara itu, AZM diketahui merupakan berasal Jember dan HRP dari Sumatera Selatan.
"Kita amankan saudari AZM ini warga Jember yang tinggal di Sleman dan saudara HRP asal Sumatera Selatan kos di wilayah Sleman," tambah Deny dalam jumpa pers.
Baca juga: Pembuang Bayi di Sungai Terungkap, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B, Jo Pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.