Akibat utang tersebut, Rini dan M pun cekcok.
Sejumlah tetangga mereka mendengar suara gaduh dan ribut dari rumah mereka dari malam hingga Subuh.
Pertikaian itu juga disaksikan oleh istri pertama M dan seorang anaknya.
M dan Rini sempat berebut kunci mobil truk cold diesel dan handphone.
"Korban meminta handphone kepada M dan M meminta kunci mobil pada pelaku," ujar Iptu Rifki.
Perkelahian terjadi. Menurut pengakuan M, istrinya lebih dulu memukulnya dengan sebuah balok.
"Pengakuan pelaku, saat serangan kedua M memegang tangan korban lalu membuat korban tak lagi menyerang," kata dia.
Baca juga: Sempat Terlihat Menyapu di Pagi Hari, Dewi Ditemukan Tewas di Ruang Tamu Beberapa Jam Kemudian
Posisinya mayat berada di samping truk L300 yang terparkir di depan rumahnnya di Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Melihat tali simpul ikatan dan posisi Rini, polisi curiga dan menganggap kematian Rini tak wajar.
"Sementara kita simpulkan, korban tidak meninggal karena bunuh diri. Karena kita curiga pola simpul tali yang ada di leher korban dan posisi korban yang berlutut dengan bagian tubuh menyentuh tanah," kata Iptu Rifki.
Usai menjalani pemeriksaan, polisi pun menetapkan sang suami sebagai tersangka pembunuhan istrinya.
Ia mengaku, uang Rp 37 juta itu adalah uang biaya yang diminta korban untuk bercerai.
"Dari pengakuan istri pertama dan anaknya, korban sempat meminta uang itu untuk berpisah dengan M, karena ingin kembali ke kampungnya di Sumatera Utara," sebut Iptu Rifki.
Kini M mendekam di Mapolres Bener Meriah. Ia terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Takengon, Iwan Bahagia | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.