SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap RP (36) warga Semarang, Jawa Tengah, yang tega mencabuli anak tirinya sebanyak enam kali.
Perbuatan RP dilakukan pada malam hari di kamar korban yang bersebelahan dengan kamar ibunya.
Saat itu, korban minta ditemani sang ayah lantaran merasa takut tidur sendirian.
Baca juga: Pembantu Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call Suami Diduga Punya Kelainan Jiwa
Pelaku pun tergoda melampiaskan nafsunya kepada korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
"Awalnya, pelaku kerap kali memeluk korban ketika tertidur. Namun, lama kelamaan pelaku berhasrat melakukan tindakan pencabulan kepada korban," kata Kapolsek Genuk Kompol Subroto di Semarang, Kamis (13/8/2020).
Pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah istrinya, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk kota Semarang.
Rumah tersebut dihuni oleh empat orang yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang masih berusia dua tahun.
"Pelaku melakukan perbuatannya terakhir pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB," ucapnya.
Baca juga: Polisi Periksa Guru Ngaji di Makassar yang Diduga Cabuli Muridnya
Kasus tersebut pun terungkap, ketika ayah kandung korban diberitahu oleh mantan mertuanya, korban telah disetubuhi pelaku.
Mengetahui hal itu, ayah kandung korban melapor ke polisi.