Tanggung jawab Dinkes Kota Ambon
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meykal Pontoh mengatakan, kewenangan tracing klaster DPRD Maluku merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Ambon.
“Tracing itu bukan dari provinsi tapi dari dinas kesehatan kabupaten kota, itu harus ada permintaan dari sana," kata Meykal saat dikonfirmasi, Kamis.
Meykal akan menanyakan perihal tracing klaster DPRD Maluku itu kepada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
"Nanti kita tanya ulang dari kota Ambon mereka sudah tracing atau belum, kalau mereka tidak mau tracing atau mereka kekurangan tenaga baru bisa minta provinsi untuk lakukan tracing,” jelas Meykal.
Baca juga: Berstatus OTG, Anggota DPRD Maluku yang Positif Covid-19 Jalani Karantina Mandiri
Ia menegaskan, tracing wajib dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari klaster DPRD Maluku.
“Tracing itu wajib, harus tracing. Saya tidak tahu apakah tracing ini sudah dilakukan atau belum kalau Kota Ambon bilang kita tidak lakukan tracing, kita (Pemprov) akan tracing tapi laporannya tetap ke Kota Ambon kita sudah tracing,” ungkapnya.
Tanggapan Dinkes Kota Ambon
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy menjelaskan, tracing terhadap anggota DPRD Maluku seharusnya dilakukan pemerintah provinsi.
“Karena biasa kalau tracing yang provinsi itu langsung dari instansi yang di bawah provinsi itu jadi biasa provinsi yang tracing tapi nanti kita koordinasi lagi,” kata Wendy saat ditemui di Desa Amahusu.