Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Makan Daging Busuk BPNT Muntah-muntah

Kompas.com - 13/08/2020, 16:31 WIB
Robertus Belarminus

Editor

TUBAN, KOMPAS.com - Warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengalami muntah-muntah setelah mengonsumsi daging pemberian dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebab, daging yang dibagikan gratis itu diduga telah busuk.

Kepala Desa Socorejo, Arif Rahman Hakim mengatakan, awalnya ada informasi warganya yang mengeluhkan sakit mual dan muntah setelah memakan daging ayam pemberian program BPNT.

Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya mendapati daging yang diterima salah satu KPM warga Desa Socorejo tersebut sudah busuk dan sudah berbau tidak sedap.

"Itu warga saya suaminya ibu Rami, saya lupa namanya kan sampai sakit dan muntah-muntah setelah makan daging dari BPNT," kata Arif Rahman Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Warganya Sakit Makan Daging Busuk BPNT, Kepala Desa Ngamuk Buang Daging di Jalan

Arif yang tak terima kemudian mendatangi tempat agen penyalur bahan pokok program BPNT.

Hasilnya, Arif mendapati sejumlah bungkusan daging ayam yang sudah kondisi bau tidak sedap dan sudah mulai membusuk yang akan dibagikan kepada KPM BPNT.

Arif sampai marah dan membuang sejumlah daging ayam yang dianggap sudah busuk dan tidak layak konsumsi tersebut ke jalan.

Ia khawatir kalau daging itu tidak dibuang, tidak menutup kemungkinan akan diberikan ke KPM di desa lainnya.

Sebab, saat ini di Desa Socorejo, terdapat sekitar 100 keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT dari pemerintah pusat.

Ia meminta agen dan suplier tidak main-main dengan progran bantuan pemerintah pusat ini.

Apalagi, warga kurang mampu yang berhak menerima program BPNT tidak bisa berbuat banyak, meski tahu bahan pokok yang akan diterima kualitasnya sangat jelek atau dagingnya busuk.

Sebab, lanjut dia, sering ada upaya intimidasi terhadap KPM yang merupakan warga kurang mampu.

"Lha wong barang gratisan kok milih, jadi kadang-kadang dalam hatinya mereka menolak, tapi ya tetap diterima, karena intimidasi itu," kata Arif.

Agen tidak bisa kontrol kualitas

Agen penyalur bahan pokok program BPNT di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Mabrur menyampaikan, selama ini semua keperluan barang atau bahan pokok yang akan disalurkan kepada KPM program BPNT dibelanjakan dan dikirim dari suplier.

Sehingga, pihak agen tidak bisa mengontrol kualitas barang atau bahan pokok yang tersedia yang telah dikirim oleh suplier.

Baca juga: Nora Alexandra Besuk Jerinx SID, Bawa Makanan hingga Buku

Pihak agen hanya sebagai tempat untuk menyalurkan barang atau bahan pokok secara langsung kepada KPM program BPNT.

Menurut Mabrur, untuk kualitas daging yang dikirim dari suplier, Rabu (12/8/2020) kemarin, memang ada yang bagus dan ada yang jelek terlihat seperti dioplos.

"Adanya yang dikirim seperti itu, kami bagikan apa adanya, kami hanya menyalurkan kok," terang dia.

Diganti baru

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Joko Sarwono mengatakan, terkait persoalan daging busuk yang dikeluhkan warga Desa Socorejo, sudah diganti yang baru dan sudah diserahkan ke KPM.

Selama ini, baik agen dan suplier telah berkomitmen untuk menjaga kualitas bahan pokok yang disalurkan ke KPM.

Jika ada daging busuk atau bahan pokok yang jelek akan langsung diganti.

"Pagi ini sudah diganti daging yang baru dan sudah diterimakan ke KPM," terang Joko, saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Gara-gara Kupon Daging Kurban, Ketua RT Dilaporkan ke Polisi

Saat ini, Tim Dinsos P3A Kabupaten Tuban telah melakukan klarifikasi dan melakukan penelusuran kepemilikan sarana tempat penyimpanan daging terhadap agen di lapangan.

Selain itu, pihaknya juga memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran program BPNT, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri sebagai suplier tunggal program BPNT di Kabupaten Tuban.

"Walaupun barangnya sudah diganti, tapi tidak menggugurkan tanggungjawab, kami akan tetap mengevaluasi dan memberikan surat peringatan serta bisa sampai pemutusan hubungan kerja," terang dia.

(KOMPAS.com/HAMIM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com