Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Murni, Nazaruddin Ingin Bangun Masjid dan Pesantren

Kompas.com - 13/08/2020, 14:44 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Seperti diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi. Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.

Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Baca juga: KPK Sebut Nazaruddin Bukan Justice Collaborator tetapi Whistleblower

Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang. Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Ada pun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara. Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.

Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whsitleblower. Ada pun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com