Pelanggan dapat membeli tiket Kapal Pelni di loket cabang terdekat dengan membawa persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat pembelian tiket sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yaitu dengan menunjukkan identitas diri dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.
Selain itu, bukti uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari.
Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat tugas perjalanan dinas atau surat keluar masuk suatu daerah pada beberapa pelabuhan tertentu.
Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di atas kapal.
“Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker ketika di atas kapal dan menerapkan protokol kesehatan, serta senantiasa menjaga jarak atau physical distancing dengan penumpang lainnya,” kata Yahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.