KOMPAS.com - Bupati Agam Indra Catri terjerat kasus hukum soal dugaan ujaran kebencian terhadap seorang anggota DPR RI asal Sumatera Barat Mulyadi.
Tak hanya Indra, kasus tersebut juga menyeret Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto.
Akun yang diduga akun fiktif itu mengunggah foto yang menampilkan Mulyadi bersama perempuan pada 23 April 2020 lalu.
Lalu, pada unggahan tersebut disampaikan narasi yang berisi pertanyaan tentang pilihan masyarakat Sumbar yang diikuti dengan kata-kata tidak pantas dan kotor.
Kemudian, akun tersebut dilaporkan oleh Refli Irwandi, salah seorang simpatisan Mulyadi ke Polda Sumbar pada Kamis (4/5/2020).