Sebelum ditahan di Rutan Mapolda Bali, SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Dirinya bahkan sempat menjelaskan, unggahannya itu adalah untuk membela ibu-ibu korban kebijakan terkait syarat administrasi rapid test.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, setelah kliennya resmi dijadikan tersangka dan ditahan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo.
Seperti diketahui, Jerinx terjerat kasus hukum usai mengunggah kritikan soal "Kacung WHO" di akun media sosialnya.
Dalam akun Instagramnya, @jrx_sid, Jerinx menulis demikian, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah aparat kepolisian, khususnya Polda Bali dalam menangani kasus itu.
IDI Bali akan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
(Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor Dheri Agriesta | David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.