Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Penahanan Jerinx Soal Kasus "Kacung WHO", Dijerat UU ITE hingga Tanggapan IDI

Kompas.com - 13/08/2020, 08:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu pun langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pihaknya menilai unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Kacung WHO, Ini Tanggapan IDI Wilayah Bali

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Langgar UU ITE

Yuliar menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti, Jerinx diduga telah melanggar UU ITE.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya saat dihubungi, Rabu.

"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," tambahnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com