KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu pun langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pihaknya menilai unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Kacung WHO, Ini Tanggapan IDI Wilayah Bali
Berikut ini fakta lengkapnya:
Yuliar menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti, Jerinx diduga telah melanggar UU ITE.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya saat dihubungi, Rabu.
"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.