Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Para Korban Teror Bom yang "Dilupakan" Negara, Diusir dari Kontrakan dan Menanggung Utang

Kompas.com - 13/08/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Dalam penjelasan UU Antiterorisme, korban dibagi dua yaitu korban langsung dan tidak langsung.

Korban langsung adalah korban yang langsung mengalami dan merasakan akibat tindak pidana terorisme.

Sedangkan korban tidak langsung adalah mereka yang menggantungkan hidupnya pada korban langsung, seperti istri dan anak yang kehilangan suami yang merupakan korban langsung.

Baca juga: Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88 di Sukoharjo

Lalu bagaimana mekanismenya?

Permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis diajukan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, yaitu LPSK.

Usai ditandatanganinya PP No.35 tahun 2020, Endang, korban teror Bom Bali I bertanya, "lalu bagaimana mekanisme agar saya dapat kompensasi?"

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjawab bahwa LPSK akan segera melakukan sosialisasi kepada para korban usai proses adminstrasi dan anggaran terpenuhi.

"Kami belum bisa melakukan apapun karena belum dapat salinannya, dan masih menunggu Kemenkeu terkait alokasi dana dan skemanya. Setelah itu selesai kami akan segera melakukan sosialisasi, pendataan dan pemberian kompensasi," katanya.

Baca juga: Wayang Golek: Dakwah, Soekarno, hingga Bom Bali...

LPSK berjanji akan bergerak cepat karena proses permohonan kompensasi berdasarkan UU Antiterorisme tahun 2018 hanya dibatasi tiga tahun yang artinya tinggal menyisakan satu tahun lagi, sesuai Pasal 43L ayat 4 UU antiterorisme.

"Berdasarkan UU, setelah tahun 2021 korban teror lama tidak bisa mengajukan hak kompensasi lagi. Maka itu, kami akan segera sosialisasi karena tidak semua korban masa lalu mengetahui punya hak kompensasi, dan dilakukan assessment untuk menentukan besaran kompensasi berdasarkan derajat luka hingga meninggal dunia."

Mengenai mekanismenya, Hasto mengatakan bahwa kompensasi tidak perlu melalui putusan pengadilan, melainkan cukup surat keterangan dari BNPT maupun kepolisian yang menjelaskan bahwa mereka adalah korban teror, untuk kemudian mengajukan kompensasi melalui LPSK.

Baca juga: 3 Terduga Teroris Sempat 2 Bulan Tinggal di Kampar, Lurah Akui Kecolongan

Terkait dengan keluhan Endang bahwa negara tidak hadir di fase sulit kehidupan korban teror masa lalu, Hasto mengakui kelemahan tersebut.

Menurut Hasto, negara tidak memberikan perhatian serius kepada korban selama belasan tahun, bahkan perhatian yang besar muncul dari negara lain.

"Kalau dulu, korban mungkin dianggap sebagai kecelakaan atau orang yang ada di tempat dan waktu yang salah sehingga menjadi korban."

"Tapi dengan aturan baru yang progresif ini maka korban dinyatakan sebagai tanggung jawab negara yang salah satu tanggung jawabnya adalah pemberian kompensasi kepada korban," katanya.

Baca juga: 3 Terduga Teroris Mengontrak Rumah di Kampar dan Bawa KK Orang Lain

'Angin segar' pemerintah

Sejumlah melintas di kawasan Monumen Bom Bali, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020). Kawasan wisata yang biasanya ramai dan padat kendaraan saat ini menjadi lebih lengang setelah adanya edaran Pemprov Bali agar masyarakat melakukan aktivitas di rumah dan menerapkan Social Distancing atau menjaga jarak untuk pencegahan penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO Sejumlah melintas di kawasan Monumen Bom Bali, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020). Kawasan wisata yang biasanya ramai dan padat kendaraan saat ini menjadi lebih lengang setelah adanya edaran Pemprov Bali agar masyarakat melakukan aktivitas di rumah dan menerapkan Social Distancing atau menjaga jarak untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Walaupun telah dua tahun terlewati dan hanya menyisakan satu tahun lagi, angin segar bagi para korban masa lalu kembali berhembus usai Jokowi menandatangani PP No. 35 Tahun 2020 tentang "Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban".

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, dalam PP itu negara akan menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban.

Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Kampar

"Permohonan tersebut akan diperiksa oleh LPSK, dimana LPSK akan menghitung kerugian yang dialami korban. Besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan menteri keuangan," tambahnya

Lalu, "Detail tata cara penghitungan kerugian, pemberian, dan pelaporan kompensasi atau ganti kerugian ini akan diatur dalam Peraturan LPSK," kata Dini.

Sudah hampir satu bulan PP No.35 ditandatangani, Endang dan Garil belum mendapatkan informasi resmi dari pihak pemerintah.

Baca juga: Orangtua Terduga Teroris di Ambon: Anak Saya Normal-normal Saja

Ia hanya mengetahui PP tersebut dari media massa.

Waktu yang dimiliki oleh Endang dan korban teror masa lalu lainnya kini hanya tersisa sekitar sembilan bulan lagi untuk mendapatkan haknya berupa kompensasi sebagai korban.

"Dari dulu hingga sekarang saya kecewa sama pemerintah, tapi mau bagaimana, mungkin mereka lagi banyak urusan jadi kami tidak pernah dilirik. Tapi, melalui PP ini saya harap semua akan berubah," kata Garil.

"Semoga," ujar Garil dengan pasrah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com