Saat diperiksa penyidik, Jerinx menyatakan unggahan yang dipermasalahkan IDI Bali merupakan kritik dan bukti kecintaannya kepada Indonesia.
"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.
Selain itu, Jerinx tak punya agenda politik. Tindakan itu murni dilakukan karena empati kepada masalah yang dialami masyarakat.
UU ITE
Gendo juga menanggapi pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, pasal yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya adalah Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Pokok pasal itu menyatakan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID
Gondo heran bagian mana dari unggahan Jerinx yang memenuhi unsur kebencian berdasarkan SARA.
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," ujarnya.
Tanggapan IDI
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali mengusut kasus dugaan ujaran kebencian ini.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
IDI wilayah Bali menghormati proses hukum yang sedang berjalan.