Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Kompas.com - 12/08/2020, 20:03 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan ditahan di Polda Bali.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum sebaik-baiknya.

Gendo juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka, Unggahan Jerinx soal IDI Kacung WHO Penuhi Pidana Pencemaran Nama Baik

Menurut Gendo, dalam surat penahanan yang diterimanya, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali.

Meski ditahan, Jerinx dalam kondisi baik dan sehat.

Gendo tak menduga kliennya akan ditahan. Sebab, Jerinx sangat kooperatif selama penyelidikan.

Jerinx juga tak berbelit-belit selama pemeriksaan. Ia terbuka kepada penyidik.

"Sehingga memang penahanan ini agak susah sebetulnya untuk dikualifikasi apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan," kata dia.

Gendo menegaskan, saat diperiksa, Jerinx menyatakan unggahan itu sebagai bukti kecintaannya kepada Indonesia.

 

Jerinx, kata dia, ingin masyarakat mendapatkan haknya secara adil.

"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.

Selain itu, Jerinx tak punya agenda politik partai. Tindakan itu murni dilakukan karena empati kepada masalah yang dialami masyarakat.

Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Baca juga: Dengan Tangan Diborgol, Ini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali

Pokok pasal itu menyatakan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Gondo heran bagian mana dari unggahan Jerinx yang memenuhi unsur kebencian berdasarkan SARA.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com