Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Kompas.com - 12/08/2020, 20:03 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Jerinx, kata dia, ingin masyarakat mendapatkan haknya secara adil.

"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.

Selain itu, Jerinx tak punya agenda politik partai. Tindakan itu murni dilakukan karena empati kepada masalah yang dialami masyarakat.

Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Baca juga: Dengan Tangan Diborgol, Ini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali

Pokok pasal itu menyatakan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Gondo heran bagian mana dari unggahan Jerinx yang memenuhi unsur kebencian berdasarkan SARA.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com