Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Mantan Pejabat PDAM Karawang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Kerja Sama

Kompas.com - 12/08/2020, 19:06 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Tiga mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana kerja sama dengan PJT II Jatiluhur.

Tiga orang itu yakni mantan Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang Yogie Patria Alsyah (YPA), mantan Direktur Umum Tatang Asmar, dan Nofi Farida sebagai bendahara.

"Setelah kita melakukan penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang telah diakui oleh masing-masing tersangka yang kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Pungli PDAM Kudus Dinyatakan Positif Corona

Ketiganya diduga menyelewengkan dana senilai Rp 2,83 miliar. Modusnya 57 voucher tagihan kerja sama yang dilaporkan sebagai piutang ternyata belum disetorkan.

"Oleh dirum (TA) digunakan Rp 350 juta, YPA (Yogie) Rp 313,6 juta untuk keperluan pribadi. Sementara sisanya Rp 1,3 miliar masih belum dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Oliesta menyebutkan, tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Hanya saja, saat ini bukti-bukti yang diamankan masih mengarah ke ketiga tersangka tersebut.

Ketiga mantan pejabat itu disangkakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman bui di atas 10 tahun.

Baca juga: Pipa Bocor, 20.000 Warga Pengguna PDAM Tirta Kerta Raharja Terdampak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com