Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Agam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra: Polisi Jangan Berpolitik Praktis

Kompas.com - 12/08/2020, 18:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

5 orang ditetapkan tersangka

Selain Indra Catri, Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Penetapan dilakukan berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020.

Sebelum Indra dan Martias, polisi sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES (58), RH (50) dan RP (33).

"Minggu depan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Stefanus.

Baca juga: Berawal dari Foto Anggota DPR dengan Perempuan, Bupati Agam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Gerindra kirim surat ke Kapolri

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).Dok. Divisi Humas Polri Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Menanggapi hal tersebut, DPP Gerindra mengirimkan surat keberatan kepada Kapolri.

"Kemarin DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada bakal calon wakil gubernur Sumbar yang diusung Gerindra, Indra Catri," kata Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Andre juga menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut bisa memberikan kesan politis, mengingat Pilkada sebentar lagi dimulai.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis, namun harus menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," kata Andre.

Baca juga: Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com