Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Temukan Truk Angkut Jutaan Rokok Ilegal Ditutupi Cabai Keriting dan Kerupuk

Kompas.com - 12/08/2020, 17:49 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Nilainya diperkirakan sebesar Rp 795,6 Juta dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 462,78 juta.

"Rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase," sebut Arif.

Selanjutnya, truk barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 5 Hektar Hutan Baluran Situbondo Terbakar karena Puntung Rokok Dibuang Sembarangan

Sedangkan pada penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu (9/8/2020) pada 19.30 WIB di Rest Area 229 Tol Palikanci.

Kepala Seksi Penindakan I Bea Cukai Jateng-DIY, Thomas Aquino, menuturkan sebelum penindakan tersebut dilakukan, timnya sempat kehilangan jejak, namun segera berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal dan diperoleh informasi bahwa truk teridentifikasi di Banjarnegara.

Selanjutnya, timnya melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Purwokerto dan Cirebon untuk melakukan pengejaran hingga Tol Palikanci.

Tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya melakukan penghentian terhadap truk tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 1,96 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 895,44 juta," ujarnya.

Baca juga: Ketika Produk Rokok Menyusup ke Dalam Film...

Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Thomas mengungkap, rokok-rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri.

Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung.

Thomas menyebut, terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"(Terancam) pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," sebut Thomas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com