Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya yakni kayu, batu, sepeda motor, dan mobil.
"Para pelaku ini akan kita diancam Pasal 160, 335 dan 170 tentang tindak pidana yang dilakukan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok massa datang di acara keluarga dan meminta acara tesebut dibubarkan.
Baca juga: Pengakuan Istri yang Bunuh Suaminya: Dia Tidak Jujur, Sering Bohong, Uang Tak Dikasih
Peristiwa itu kemudian berujung pada penganiayaan terhadap tiga orang anggota keluarga yang datang dalam acara tersebut.
Selain itu, sejumlah kendaraan yang ada di lokasi kejadian tersebut juga dirusak oleh massa.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Melihat Penampakan Awan Tsunami di Meulaboh: Menakutkan Sekali...
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor:Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.