MEMPAWAH, KOMPAS.com - Aparat Polres Mempawah, Kalimantan Barat, menangkap dua orang berinisial SB dan BH karena diduga telah menjual tabung elpiji 3 kilogram tanpa izin.
Dua orang itu ditangkap bersama satu truk berisi 100 tabung elpiji 3 kilogram.
"Dugaan sementara, 100 tabung elpiji bersubsidi itu akan dijual ke Kabupaten Sambas dengan harga yang lebih tinggi," kata Paur Humas Polres Mempawah Ipda Lidwina kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2020) malam.
Baca juga: Ledakan di Tempat Laundry Bintaro, Diduga akibat Tabung Gas Bocor
Penangkapan itu berlangsung pada Selasa (11/8/2020) sekitar 17.45 WIB. Awalnya polisi menangkap SB saat mengemudikan truk berisi 100 tabung gas.
Sebanyak 100 tabung elpiji tersebut sedianya merupakan jatah yang harusnya dijual kepada warga di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.
"Dari pemeriksaan, SB mengakui mendapat tabung elpiji tersebut dibeli dari BH, warga Jungkat, seharga Rp 21.000 per tabung," terang Lidwina.
Dalam pengembangan yang dilakukan, kepolisian mendatangi warung milik BH dan mengamankan sebanyak 14 tabung elpiji yang bersegel coklat.
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Penculikan Anak di Makassar yang Ditukar Tabung Gas
"Selanjutnya BH dan barang bukti tabung gas tersebut dibawa ke Mapolsek Jungkat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Lidwina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.