Melihat itu, polisi langsung melakukan interogasi kepada istri korban.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang membunuh suaminya dengan cara dipukul pada bagian kepala.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ini Kata Bupati Agam
Kemudian dia menggantung jenazah suaminya. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui polisi, agar seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
"Istri pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti membunuh suaminya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangan tertulis, Selasa, (11/8/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Melihat Penampakan Awan Tsunami di Meulaboh: Menakutkan Sekali...
(Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Abba Gabrillin)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.