Protokol itu mensyaratkan surat keterangan bebas Covid-19, wajib memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat, serta dalam kondisi sehat (tidak memiliki gejala flu seperti demam, batuk, dan sesak nafas) selama perjalanan.
Selain itu, para pelanggan yang naik kereta diimbau untuk mengenakan pakaian lengan panjang.
Baca juga: KA Lokal Merak-Rangkasbitung Kembali Beroperasi 9 Agustus, Ini Jadwalnya
Pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Bagi pelanggan dewasa, face shield akan disediakan KAI.
Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield pribadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan