Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Foto Anggota DPR dengan Perempuan, Bupati Agam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Kompas.com - 12/08/2020, 13:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.

Mulyadi adalah bakal calon gubernur Sumbaryang diusung Partai Demokrat dan PAN berpasangan dengan Ali Mukhni.

Sementara Indra Catri adalah bakal calon Wakil Gubernur Sumbar dari Partai Gerindra berpasangan dengan Nasril Abit.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ini Kata Bupati Agam

Penetapan status tersangka sang bupati berawal dari beredarnya foto Mulyadi bersama dengan seorang perempuan. Foto itu diunggah di akun Facebook Mar Yanto disertai dengan tulisan ujaran kebencian.

Dari penyelidikan diketahui jika akun Facebook Mar Yanto adalah akun fiktif. Beredarnya foto tersebut, membuat simpatisan Mulyadi melapor ke polisi.

Petugas kemudian menetapkan tiga tersangka yakni ES (58), RH (50), dan RP (38) yang diduga telah menyebarkan foto tersebut.

Ketiganya saat ini telah ditahan di Polda Sumbar sejak 18 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra Kirim Surat Keberatan ke Kapolri

Setelah melakukan pengembangan dan gelar perkara pada 7 Agusus 2020, polisi juga menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Rencananya Indra dan Martias akakan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

"Minggu depan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Stefanus.

Baca juga: Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Bupati Agam hormati proses hukum

Bupati Agam Indra Catri- Bupati Agam Indra Catri
Sementara itu Bupati Agam Indra Catri mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan menghormati asas pra duga tak bersalah.

Indra mengaku baru mengetahui dirinya jadi tersangka dari berita yang beedar. Ia menjelaskan telah memenuhi panggilan polisi saat diperiksa sebagai saksi.

"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut."

Baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Kabupaten Agam Malah Surplus Beras 14.980 Ton

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com