KOMPAS.com- Aksi pengeroyokan dan perusakan terjadi usai acara doa bersama jelang pernikahan atau midodareni di wilayah Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2020) malam.
Penyerangan yang menyebabkan tiga orang terluka itu tengah diusut oleh kepolisian.
Sementara ini, lima orang pelaku sudah ditangkap. Berikut fakta-faktanya:
Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Perusakan Acara Midodareni di Solo
Tiba-tiba sekelompok orang datang dan ingin membubarkan kegiatan tersebut.
Setelah selesai acara doa bersama, peserta doa bersama dikeroyok karena dianggap menggelar kegiatan yang tidak sesuai dengan keyakinan massa.
"Mereka melakukan aksi itu karena menganggap ada kegiatan yang tidak sesuai dengan mereka," kata Kombes Andy Rifai yang saat itu masih menjabat Kapolresta Solo, Senin (10/8/2020).
"Dengan perbuatan mereka, sudah jelas mencoreng kebhinekaan di negara ini," katanya seperti dikutip TribunSolo.com, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Mengecam, Menag Sebut Kekerasaan Acara Midodareni di Solo Tindakan Intoleransi
Massa saat itu bertahan di luar kediaman korban.
Para peserta doa bersama kemudian bersedia meninggalkan lokasi acara.
Namun secara tak terduga, massa nekat merangsek dan mengeroyok tiga orang korban dan merusak sejumlah mobil.
Tiga orang korban saat itu mengendarai sepeda motor, yakni Hussein Abdullah dan Habib Umar Assegaf yang memboncengkan anaknya.
Perwakilan keluarga, Memed, mengatakan Hussein dipukul secara berubi-tubi hingga terjatuh, bahkan sempat dihantam batu.
"Umar dan putranya juga menghadapi pukulan dan tendangan mencoba agak melajukan kendaraan," tutur Memed.
"Posisi Umar terjepit motor yang jatuh kemudian Pak Umar teriak kaki saya patah," imbuhnya.
Tiga menit kemudian, massa membubarkan diri. Sementara para korban dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Kronologi Pembubaran Midodareni di Solo, Keluarga Diserang dan Kaca Mobil Dipecah
Polisi terus berupaya menangkap para pelaku. Hasilnya, total lima orang ditangkap oleh kepolisian pada Selasa.
"Para pelaku sudah kita amankan lima orang. Lima orang inisialnya adalah BD, MM, MS, ML dan RM. Dari para pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka empat dan orang yang satu orang masih kita dalami," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2020).
"Para pelaku ini akan kita diancam Pasal 160, 335 dan 170 tentang tindak pidana yang dilakukan," sambungnya.
Baca juga: Kasus Pembubaran Paksa Acara Midodareni di Solo, Kapolda Jateng: Kita Kejar Pelaku Lainnya
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain kayu, batu, sepeda motor, dan mobil.
Barang bukti terkait dengan peran dari para pelaku.
"Peran mereka macam-macam. Itu sudah kita dalami satu satu. Yang menggunakan alat ada, yang melempar ada dan yang memprovokasi juga ada," ujar Kapolda.
Baca juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Inspektorat Solo Ditutup Sementara
Identitas para pelaku sudah dikantongi oleh polisi.
Sementara melakukan pengejaran, polisi juga mengimbau agar sebaiknya pelaku menyerahkan diri.
"Kita sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan kita lakukan pengejaran. Dan saya Kapolda Jawa Tengah sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah, apalagi di Solo," tandas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuu Muhammad Valdy Arief) Tribun Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.