Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Ibu Soal Warisan Tanah dan Uang Deposit, Rully Akui Ingat Wasiat Ayah

Kompas.com - 12/08/2020, 13:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Rully Wijayanto, anak yang menggugat ibunya, Praya Tiningsih, soal tanah warisan seluas 4,2 are dan uang deposit menjadi sorotan di masyarakat. 

Saat ditemui Kompas.com di rumah pamannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rully menceritakan soal pesan terakhir sang ayah.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," katanya, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Kasus Pembubaran Paksa Acara Midodareni di Solo, Kapolda Jateng: Kita Kejar Pelaku Lainnya

Rully menjelaskan, dirinya melakukan gugatan itu bukan semata untuk dirinya, namun juga untuk adik-adiknya.

“Saya hanya menuntut hak saya. Saya ke sini juga menggugat hak-hak adik-adik saya, dan mama juga punya hak di sana atas rumah itu,” kata Rully.

Seperti diketahui, Rully mengaku kecewa dan nekat melaporkan ibunya sendiri karena usai dilarang membangun ruang tamu dan dapur di lahan itu.

 

Bila mediasi gagal...

Sementara itu, proses mediasi antara Rully dan ibunya tengah berlangsung. Konsep perdamaian itu akan dibacakan pada siang keempat pada Kamis (13/8/2020) di PA Praya. 

Rully mengaku akan menunggu keputusan sang ibu. Dirinya pun membuka peluang jika mediasi gagal, gugatannya akan terus diproses.

“Disuruh buat konsep perdamaian, kemudian nanti akan disampaikan di hari Kamis pada sidang duplik. Semoga ibu setuju maka selesailah, kalau tidak setuju maka akan berlanjut,” kata Rully.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Anak Gugat Ibu agar Harta Warisan Dibagikan | Kesaksian Warga Melihat Awan Tsunami

Pendapat ibu

Saat mediasi dilakukan di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah, NTB pada Selasa (11/8/2020), Praya enggan berkomentar banyak.

Dirinya hanya berharap kasus tersebut segera dapat diselesaikan.

Praya Tiningsih hanya bisa bersedih saat keluar dari gedung Pengadilan Agama dan berharap masalahnya bisa selesai.

“Insya Allah baikan biar tidak ada lagi yang seperti saya,” kata Ningsih.

Baca juga: Tawarkan Konsep Perdamaian ke Ibunya, Anak Penggugat Warisan: Kalau Tak Setuju Proses Berlanjut

(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com