JEMBER, KOMPAS.com – Ahmad Fauzi Zamaroni, buronan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur ditangkap di Jember, Selasa (11/8/2020).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya sejak tahun 2010.
Proses penangkapan dibantu oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jember.
Setelah dilakukan pencarian selama 10 tahun, dia ditangkap di rumahnya, di Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu.
Baca juga: Agar Tak Memakamkan Jenazah Pakai Tangan, Petugas Covid-19 Wajib Pastikan Kelengkapan Alat
“Dia DPO Kejari Surabaya perkara P2SEM tahun 2009-2010,” kata Kasi intel Kejari Jember Agus Budiarto kepada Kompas.com, via telepon Rabu (12/8/2020).
Menurut dia, saat proses hukum berlangsung, Ahmad Fauzi Zamroni tidak pernan hadir karena melarikan diri.
Setelah itu, dilakukan sidang secara in absentia hingga mendapatkan keputusan Pengadilan, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dia dipidana, penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415.000.000.