KOMPAS.com - Rully Wijayanto sedang membuat konsep perdamaian terkait gugatan yang dilayangkan terhadap ibunya, Praya Tiningsih, terkait harta warisan almarhum ayahnya.
Konsep perdamaian itu akan disampaikan saat sidang keempat yang akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (13/8/2020).
Meski belum mau menyampaikan bocoran perdamaian yang dibuat, Rully berharap konsep yang ditawarkan nantinya dapat diterima oleh ibunya.
Baca juga: Dimediasi Terkait Gugatan Warisan, Anak Peluk Ibu dan Adik-adiknya, Tawarkan Konsep Perdamaian
Namun, jika tidak, proses perkara akan tetap berlanjut.
“Disuruh buat konsep perdamaian kemudian nanti akan disampaikan di hari Kamis pada sidang duplik. Semoga ibu setuju maka selesailah, kalau tidak setuju maka akan berlanjut,” kata Rully saat ditemui di Pengadilan Agama Praya, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Saya ke Sini Juga Menggugat Hak Adik-adik Saya, Mama Juga Punya Hak atas Rumah Itu”
Sementara itu, Praya Tiningsih hanya bisa bersedih saat keluar dari gedung Pengadilan Agama dan berharap masalahnya bisa selesai.