KOMPAS.com - Rully Wijayanto dan ibunya, Praya Tiningsih mendatangi Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (11/8/2020).
Keduanya dipanggil untuk dimediasi atas gugatan yang dilakukan Rully kepada ibunya terkait warisan milik almarhum ayahnya.
Rully mengatakan, dirinya tidak seburuk dibayangkan orang ingin mengambil harta warisan ibunya.
Baca juga: Dimediasi Terkait Gugatan Warisan, Anak Peluk Ibu dan Adik-adiknya, Tawarkan Konsep Perdamaian
Gugatan tersebut menurut Rully bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ibu dan adik-adiknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti perebutan harta warisan.
“Saya hanya menuntut hak saya. Saya ke sini juga menggugat hak-hak adik-adik saya, dan mama juga punya hak di sana atas rumah itu,” kata Rully.
Baca juga: Saya Menggugat Warisan Bukan untuk Diri Sendiri, tapi untuk Mama dan Adik-adik
Rully berharap konsep perdamaian yang ditawarkan dapat diterima oleh ibunya. Namun, jika tidak, proses gugatan akan tetap berlanjut.
“Disuruh buat konsep perdamaian, kemudian nanti akan disampaikan di hari Kamis pada sidang duplik. Semoga ibu setuju maka selesailah, kalau tidak setuju maka akan berlanjut,” kata Rully.