Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimediasi Terkait Gugatan Warisan, Anak Peluk Ibu dan Adik-adiknya, Tawarkan Konsep Perdamaian

Kompas.com - 12/08/2020, 10:39 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, NTB, menangani kasus gugatan seorang anak bernama Rully Wijayanto menggugat warisan terhadap ibunya, Praya Tiningsih.

Ketua PA Praya Halkiyah menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita memaksimalkan upaya damai, upaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, karena itu lebih tinggi nilainya,” ujar Halkiyah saat ditemui di kantor PA Praya, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Saya Menggugat Warisan Bukan untuk Diri Sendiri, tapi untuk Mama dan Adik-adik

Halkiyah menjelaskan, dari hasil mediasi, kedua pihak sama-sama ingin berdamai dan kembali menjalin keluarga yang utuh.

Hal itu terlihat saat mediasi, Rully, ibunya, dan adik-adiknya saling berpelukan.

Namun, kata Halkiyah, Rully akan membuat konsep perdamaiannya terlebih dahulu tentang penggunaan dan pengelolaan rumah, dan akan dibacakan di sidang keempat pada Kamis (13/8/2020).

“Konsep perdamaian ini bentuknya bisa diterima atau tidak oleh ibunya, tapi Insya Allah akan berdamai. Semoga menjadi hasil baik,” kata Halkiyah.

Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan

Sementara Rully mengatakan, dirinya tidak seburuk dibayangkan orang ingin mengambil harta warisan ibunya.

Gugatan tersebut menurut Rully bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ibu dan adik-adiknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti perebutan harta warisan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com