Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Potret Nyonya Meneer di Kemasan Minyak Telon, Ini Kata Saksi Ahli dalam Sidang

Kompas.com - 12/08/2020, 06:35 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan potret berwajah Nyonya Meneer digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (11/8/2020).

Adapun selaku penggugat merupakan ahli waris Nyonya Meneer, Charles Saerang dan sebagai tergugat PT Bhumi Empon Mustiko (BEM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.

Pada sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Suyud Margono.

Baca juga: Langgar Hak Cipta Foto, Ahli Waris Nyonya Meneer Gugat ke Pengadilan

Kasus tersebut bermula dari pihak PT Bumi Empon Mustika menggunakan potret berwajah Lauw Ping Nio atau dikenal dengan Nyonya Meneer dalam sebuah kemasan produk minyak telon yang dipasarkan.

Lauw Ping Nio sendiri merupakan eyang kandung Charles Saerang yang merupakan pendiri pabrik jamu Nyonya Meneer sejak tahun 1919.

Perusahaan tersebut diketahui telah membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer setelah dinyatakan pailit pada 2017.

Tak menemui titik terang, akhirnya Charles Saerang membawanya ke ranah hukum.

Suyud mengatakan potret dan merek dagang merupakan dua hal berbeda yang itu sudah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi dijelaskan dalam aturan itu bahwa potret merupakan tampilan perwajahan yang objeknya berupa manusia. Sedangkan, merek adalah tanda grafis, berupa susunan angka atau huruf, warna, hologram, gambar 3 dimensi atau 2 dimensi," jelas Suyud usai persidangan.

Dalam hak cipta, kata dia, hukumnya lex spesialis. Maka, apabila digunakan harus memiliki izin dari pemilik aslinya.

"Atau jika yang berada di dalam potret sudah meninggal bisa izin ke ahli waris," ungkapnya.

Baca juga: Polemik Logo Nyonya Meneer, PT Bhumi Empon Optimistis Menangi Perkara

Suyud menilai pemakaian potret Nyonya Meneer pada produk minyak telon yang dikeluarkan oleh PT. BEM telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

"Apabila dilanggar maka dapat dijerat pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya.

Sementara itu, Charles Saerang mengaku dirinya tidak pernah memberikan izin pemakaian foto leluhurnya di produk minyak telon itu.

Menurutnya, pemakaian foto itu telah melukai hatinya sebagai ahli waris sah dari perusahaan jamu legendaris ini.

"Saya sebagai keluarga mengharapkan kebenaran. Tolonglah foto gambar nenek saya harus diapresiasi. Apalagi saya sudah bekerja di Nyonya Meneer sejak tahun 1976-2017. Jadi saya kecewa cukup mendalam. Karena itu merupakan warisan yang keluarga besar Nyonya Meneer," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak PT Bhumi Empon Mustiko mengklaim telah membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer dengan melalui proses hukum yang sah dan benar.

Menurut pihak PT Bhumi Empon Mustiko kepemilikan merek dagang Nyonya Meneer merupakan keseluruhan dari merek "Nyonya Meneer", yakni kata dan foto Nyonya Meneer, di mana kata dan foto itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com