Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilindungi Ibu, Bayi 40 Hari Itu Tewas di Tangan Ayah

Kompas.com - 12/08/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bayi berusia 40 Hari tewas di tangan ayah kandungnya, KW (20) warga Way Kanan, Lampung pada Minggu (9/8/2020).

Pembunuhan terjadi karena KW tak terima ditegur istrinya, ES karena merokok di dekat bayi.

Selain itu KW juga emosi saat sang istri yang masih nifas menolak saat diajak berhubungan badan.

Peristiwa tersebut berawal saat KW menciumi bayinya yang baru berumur 40 hari sambil merokok. Sang istri, ES yang melihat suaminya merokok di dekat bayi langsung menegurnya.

Baca juga: Ayah Bunuh Bayi 40 Hari karena Ditolak Istri Saat Minta Berhubungan Badan, Begini Kronologinya

Setelah itu ES langsung ke dapur untuk membersihkan ikan. Ia kemudian mendengar tangis sang bayi. Saat dihampiri, ia melihat KW mencekik bayi berumur 40 hari itu.

Cekcok kembali berlanjut saat ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan badan. ES menolak karena ia masih masa nifas.

Sang suami yang emosi langsung marah dan berusaha memukul bayinya yang masih di gendongan ibunya.

ES berusaha melindungi sang bayi dengan membelakangi sang suami yang mengamuk. KW yang naik pitam tetap berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang sang bayi.

Baca juga: Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari

ES kemudian melarikan diri sambil beteriak minta tolong. Namun KW berhasil menarik kaki sang bayi sambil terus memukulinya.

Perempuan 20 tahun tersebut kemudian meletakkan bayinya di lantai dengan harapan bisa menarik tangan suami dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya.

Namun sayang. Sang bayi berhenti menangis dan napasnya mulai tersengl. Wajahnya pun pucat.

Sang bayi itu pun tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.

Baca juga: Seorang Ibu di Palmerah Melahirkan Sendirian, lalu Mengaku Menemukan Bayi

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan jenazah bayi langsung divisum di RS Blambangan Umpu.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.

Ia menjelaskan pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com