Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Penganiayaan dan Pembubaran Acara Midodareni di Solo, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Kelompok Intoleran

Kompas.com - 12/08/2020, 05:26 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Buru pelaku lain

Tak hanya itu, Lutfi mengatakan, saat ini polisi masih mengejar beberapa pelaku lain yang diduga melarikan diri.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para pelaku tersebut dapat segera menyerahkan diri. Sebab, identitasnya sudah diketahui.

"Kita sudah mengantongi nama-nama para pelaku yang akan kita lakukan pengejaran," jelasnya.

"Saya Kapolda Jawa Tengah sudah perintahkan kepada seluruh Kapolres, tidak ada tempat bagi kelompok (intoleran) di wilayah hukum Jawa Tengah, apalagi di Solo," tegas dia.

Baca juga: Guru Silat Setubuhi Muridnya Berulang Kali, Terungkap Setelah Hamil 7 Bulan

Dalam kasus penganiayaan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti kayu, batu, motor, dan mobil.

Para pelaku, lanjut dia, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang Penghasutan untuk Bertindak Pidana Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com