Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pembobol BNI Ambon Divonis 18 hingga 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2020, 22:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Enam terdakwa pembobol BNI Cabang Ambon divonis 18 hingga 20 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/8/2020).

Enam terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim itu yakni mantan wakil pimpinan BNI Ambon bidang pemasaran, Faradiba Yusuf yang divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, mereka yang divonis 18 tahun masing-masing mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Martije Muskita, mantan Kepala KCP Tual, Chris Rumalewang, Kepala KCP Aru, Josep Maitimu, Kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu dan Soraya Pellu yang merupakan anak angkat Faradiba.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Pasti Tarigan, saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Masa Tahanan Hampir Habis, 6 Tersangka Pembobol BNI Ambon Bisa Bebas

Sidang yang berlangsung secara virtual di ruang persidangan Pengadilan Negeri Ambon itu hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum para terdakwa.

 

Sedangkan keempat terdakwa mengikuti sidang putusan itu dari Lapas Kelas II A Ambon.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Faradiba Yusuf membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan lima terdakwa lainnya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, lima dari enam terdakwa juga diminta membayar uang pengganti masing-masing. Untuk terdakwa Faradiba diminta membayar Rp 22 miliar.

Uang itu harus dibayar terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com