PALEMBANG, KOMPAS.com - M Nuh Anhar, ketua RT 28, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Pelapor atas nama Yusman Gumanti yang merupakan ketua RT 21 mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (4/8/2020) kemarin.
Mulanya, terlapor M Nuh mengundang Hamidah yang merupakan ketua RW setempat masuk ke dalam grup WhatsApp untuk membahas soal panitia pemotongan hewan kurban.
Baca juga: Ini Motif YouTuber Edi Putra Buat Video Prank Daging Kurban Isi Sampah
Di dalam grup WhatsApp tersebut, terlapor menyebutkan jika Yusman telah membagikan sebanyak 10 kupon daging palsu kepada warga.
Kemudian, Hamidah pun memberikan kabar tersebut hingga akhirnya Yusman memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan M Nuh ke Polrestabes Palembang, Selasa (11/8/2020).
"Saya tidak terima difitnah telah membagikan 10 kupon palsu daging kurban. Saya tidak pernah melakukan hal itu," kata M Nuh kepada penyidik saat membuat laporan.
Baca juga: Selesaikan Kasus Viral Aku dan Anakku Bukan Pencuri, Polisi Panggil Saksi Ahli
Yusman berharap, dengan laporannya di polisi tersebut terlapor bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di mata hukum lantaran telah menuduhnya membagikan kupon daging kurban palsu.
"Saya berharap terlapor dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan saat ini terlapor sedang diperiksa terkait perkara itu.
"Benar laporannya telah diterima, sekarang sedang dilakukan tindak lanjut," singkat Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.