Disampaikanya keuntungan sistem e-voting ini jauh lebih cepat. Selain itu dengan sistem e-voting juga lebih akurat.
"Dari sisi kerahasiaan ini lebih aman. Apakah pemilih pada jam tertentu dia datang dia menggunakan haknya terpantau jamnya, saya jamin tidak. Tapi kalau hari dan tanggal terpantau," tandasnya.
Diungkapkanya untuk pemilih yang usianya sudah lanjut dan difabel tidak akan kesulitan. Dari petugas KPPS juga akan melakukan sosilasiasi terus menerus.
Baca juga: Dorong Transparansi, Ombudsman Sarankan Pemilihan Rektor Dilakukan Lewat e-Voting
"E-voting ini visi misinya Pak Bupati dalam rangka untuk mewujudkan Sleman sebagai smart regency," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sleman menunda pelaksanaan pilkades 2020 yang awalnya akan digelar pada 30 Agustus 2020 menjadi 20 Desember 2020.
Keputusan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.