Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Anggota Geng Motor yang Rampas Barang dan Bakar Sepeda Motor Korbannya Ditangkap

Kompas.com - 11/08/2020, 19:40 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Didik mengatakan, penangkapan para anggota geng motor ini perlu lantaran sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kasus ini meresahkan. Tindakan yang dilaukan kelompok ini akan terus berulang dan memicu untuk munculnya kelompok yang lain. Kelompok ini kolaborasi, dua kelompok yang sering berkumpul di satu tempat kemudian biasanya dia jalan dengan 15 sampai 20 kendaraan,"ucap Didik.

Didik mengungkapkan, korban yang sepeda motornya turut terbakar bahkan belum bisa dipastikan sebagai anggota geng motor yang sebelumnya telah menyerang para pelaku.

"Mereka menemukan satu orang yang pada saat itu ingin membeli nasi kuning sebetulnya tapi dia dianggap sebagai dari kelompok yang lain. Dikejar, kemudian korban ini terjatuh, setelah terjatuh, kemudian dikejar lagi, tertangkap kemudian diambillah dua handphonenya," ujar Didik. 

Baca juga: Sering Tawuran dan Membegal, Anggota Geng Motor Maju Kena Mundur Kena Diciduk Polisi

Atas kejadian tersebut kata Didik, polisi menetapkan 17 anggota yang ditangkap sebagai tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Kalau mereka (pelaku) intinya suka jalan, kalau ada kelompok lain dia datang, represiflah. Makanya sebulan yang lalu ada perlawanan dari kelompok lain dengan menggunakan kembang api," ujar Didik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com